Apa kabar sobat Blogger semua...semoga kita senantiasa dalam perlindungan-Nya, Amiin.
Sebelum kapal
dinaikkan keatas dok maka ada beberapa hal yang harus dipersiapkan yaitu: data
- data kapal, informasi tentang kapal kepada kepala dok (dock master)
dan apa saja yang masuk kontrak kerja dalam perawatan dan perbaikan kontrak
kerja berisi antara lain:
1. Rincian pekerjaan
yang harus dikerjakan oleh pihak dok.
2. Waktu penyelesaian
pekerjaan (kalender kerja).
3. Harga penawaran
(dari pihak pemilik kapal).
4. Cara pembayaran
5. Asuransi kapal.
6. Sanksi bila
pekerjaan tidak sesuai kontrak (kwalitas pekerjaan / waktu penyelesaian).
Data-data Kapal
a) Data-data yang
harus dipersiapkan dalam proses pengedokan kapal meliputi:
1) Gambar rencana dok
dari kapal (docking plan),
2) Gambar Rencana
umum (general arangement)
3) Gambar konstruksi
badan kapal (construction profile)
4) Midship section
5) Gambar kapasitas
tangki dasar ganda dan tangki- tangki lainnya (capacity plan)
6) Gambar bukaan kulit kapal
b) Ukuran Pokok Kapal
1) Panjang kapal
seluruhnya (LoA)
2) Panjang kapal pada
garis tegak (Lpp)
3) Lebar kapal (B)
4) Tinggi sampai
geladak utama (H)
5) Sarat maksimum
kapal (T max)
6) Berat kapal kosong
(tanpa muatan) pada saat naik dok.
c) Kondisi kapal
sebelum naik dok untuk menghindari kecekaan dalam proses pengedokan kapal
1) Kapal diusahakan
sarat haluan dan sarat buritan tidak begitu besar perbedaannya.
2) Kapal diusahakan
tanpa adanya kemiringan dalam arah melintang.
3) Kapal diusahakan
bebas dari bahan bakar atau minyak pelumas (tangki-tangki bahan bakar maupun
minyak pelumas,air) diusahakan kosong.
4) Kapal diwajibkan
bebas dari bahan- bahan yang mudah meledak atau terbakar.
5) Pihak dok berhak membuang
isi tangki untuk tujuan di atas.
Kapal Tug Boat Sedang Docking |
Persiapan pengedokan
kapal ada 6 pokok yang sangat penting antara lain meliputi:
1. Persiapan
administrasi surat permohonan dari pihak pemilik kapal ke pihak dok
dilengkapi
daftar perbaikan /perawatan (repair list).
2. Surat penawaran
dari pihak dok setelah mengadakan survei pada kapal tersebut.
3. Pihak kapal
menyerahkan gambar–gambar kapal,data–data dan catatan–catatan penting
dari
kapal misalnya: kondisi permesinan, sistem propulsi dan kondisi lambung.
4. Setelah penawaran
dari dok disertai total biaya, kalender kerja dan kelengkapan
administrasi
lainnya yang telah detujui kedua pihak dari dok dan dar pihak yang punya
kapal.
5. Dilaksanakan
kontrak yang ditanda tangani oleh kedua pihak, dalam kontrak disebutkan
biaya
total, kalender kerja, addendum dam sanksi.
6. Pihak dok
mempersiapkan, peralatan penujang dok, tenaga kerja, sumber tenada listrik
serta repairing list kepada masing kepala bagian (bagian plat, bagian
permesinan, bagian listrik, bagian lambung, bagian kayu dan bagian dok).
Terima kasih atas info yang diberikan, semoga bisa bermanfaat bagi para pembacanya. Jangan lupa kunjungi website http://ppns.ac.id & https://blog.ppns.ac.id/tl/adzinhanif/ Terima kasih
ReplyDeletethanks
ReplyDeleteSangat membantu.. terima kasih untuk sharing ya🙏
ReplyDelete