Skip to main content

Persiapan Kapal Naik Dok (Dokumen)

Apa kabar sobat Blogger semua...semoga kita senantiasa dalam perlindungan-Nya, Amiin. 
Sebelum kapal dinaikkan keatas dok maka ada beberapa hal yang harus dipersiapkan yaitu: data - data kapal, informasi tentang kapal kepada kepala dok (dock master) dan apa saja yang masuk kontrak kerja dalam perawatan dan perbaikan kontrak kerja berisi antara lain:

1. Rincian pekerjaan yang harus dikerjakan oleh pihak dok.
2. Waktu penyelesaian pekerjaan (kalender kerja).
3. Harga penawaran (dari pihak pemilik kapal).
4. Cara pembayaran
5. Asuransi kapal.
6. Sanksi bila pekerjaan tidak sesuai kontrak (kwalitas pekerjaan / waktu penyelesaian).

Data-data Kapal
a) Data-data yang harus dipersiapkan dalam proses pengedokan kapal meliputi:
    1) Gambar rencana dok dari kapal (docking plan),
    2) Gambar Rencana umum (general arangement)
    3) Gambar konstruksi badan kapal (construction profile)
    4) Midship section
    5) Gambar kapasitas tangki dasar ganda dan tangki- tangki lainnya (capacity plan)
    6) Gambar bukaan kulit kapal

b) Ukuran Pokok Kapal
    1) Panjang kapal seluruhnya (LoA)
    2) Panjang kapal pada garis tegak (Lpp)
    3) Lebar kapal (B)
    4) Tinggi sampai geladak utama (H)
    5) Sarat maksimum kapal (T max)
    6) Berat kapal kosong (tanpa muatan) pada saat naik dok.

c) Kondisi kapal sebelum naik dok untuk menghindari kecekaan dalam proses pengedokan       kapal
    1) Kapal diusahakan sarat haluan dan sarat buritan tidak begitu besar perbedaannya.
    2) Kapal diusahakan tanpa adanya kemiringan dalam arah melintang.
    3) Kapal diusahakan bebas dari bahan bakar atau minyak pelumas (tangki-tangki bahan           bakar maupun minyak pelumas,air) diusahakan kosong.
    4) Kapal diwajibkan bebas dari bahan- bahan yang mudah meledak atau terbakar.
    5) Pihak dok berhak membuang isi tangki untuk tujuan di atas.

Kapal Tug Boat Sedang Docking

Persiapan pengedokan kapal ada 6 pokok yang sangat penting antara lain meliputi:
1. Persiapan administrasi surat permohonan dari pihak pemilik kapal ke pihak dok 
    dilengkapi daftar perbaikan /perawatan (repair list).
2. Surat penawaran dari pihak dok setelah mengadakan survei pada kapal tersebut.
3. Pihak kapal menyerahkan gambar–gambar kapal,data–data dan catatan–catatan penting 
    dari kapal misalnya: kondisi permesinan, sistem propulsi dan kondisi lambung.
4. Setelah penawaran dari dok disertai total biaya, kalender kerja dan kelengkapan 
    administrasi lainnya yang telah detujui kedua pihak dari dok dan dar pihak yang punya 
    kapal.
5. Dilaksanakan kontrak yang ditanda tangani oleh kedua pihak, dalam kontrak disebutkan 
    biaya total, kalender kerja, addendum dam sanksi.
6. Pihak dok mempersiapkan, peralatan penujang dok, tenaga kerja, sumber tenada listrik 
    serta repairing list kepada masing kepala bagian (bagian plat, bagian permesinan, bagian     listrik, bagian lambung, bagian kayu dan bagian dok).


Demikian yang bisa kami sampaikan, materi artikel ini menggunakan referensi modul "jenis dok dan fungsinya" yang disusun oleh tim dari FTK-ITS. semoga bermanfaat.

Comments

  1. Terima kasih atas info yang diberikan, semoga bisa bermanfaat bagi para pembacanya. Jangan lupa kunjungi website http://ppns.ac.id & https://blog.ppns.ac.id/tl/adzinhanif/ Terima kasih

    ReplyDelete
  2. Sangat membantu.. terima kasih untuk sharing ya🙏

    ReplyDelete

Post a Comment

masukan sebagai dasar berkembangnya blog ini