Salam sobat blogger, tiba - tiba saja pengen membahas annex nih, mengingat kaan hari saya lihat banyak sekali yang membuang sampah ke laut. sekalian biar merefresh ingatan kita tentang annex dan marpol. wokey, langsung saja, ANNEXES : a. Annex I : Regulasi pencegahan pencemaran oleh minyak oli. b. Annex II : Regulasi pengendalian pencemaran oleh zat cair berbahaya c. Annex III : Pencegahan polusi dari zat berbahaya yang di angkut oleh kapal laut dalam bentuk paket. d. Annex IV : Pencegahan pencemaran dari sewage / kotoran yang dibuang oleh kapal. e. Annex V : Pencegahan pencemaran dari sampah – sampah buangan kapal. f. Annex VI : Pencegahan pencemaran udara dari permesinan kapal. Baik, sekarang kita coba bahas satu persatu, kia mulai dari annex I. Annex I : Regulasi pencegahan pencemaran oleh minyak oli. Mulai diterapkan pada tanggal 2 Oktober 1983, penerapan revisi pada tanggal 1 Januari 2007. Pembuangan minyak operasianal dari kapal tanke...
Blog biasa saja yang mencoba mengusung cerita tentang dunia marine