Salam sobat blogger, tiba - tiba saja pengen membahas annex nih, mengingat kaan hari saya lihat banyak sekali yang membuang sampah ke laut. sekalian biar merefresh ingatan kita tentang annex dan marpol.
wokey, langsung saja,
ANNEXES :
a. Annex I : Regulasi pencegahan pencemaran oleh minyak oli.
b. Annex II : Regulasi pengendalian pencemaran oleh zat cair berbahaya
c. Annex III : Pencegahan polusi dari zat berbahaya yang di angkut oleh kapal laut dalam bentuk paket.
d. Annex IV : Pencegahan pencemaran dari sewage / kotoran yang dibuang oleh kapal.
e. Annex V : Pencegahan pencemaran dari sampah – sampah buangan kapal.
f. Annex VI : Pencegahan pencemaran udara dari permesinan kapal.
Baik, sekarang kita coba bahas satu persatu, kia mulai dari annex I.
Annex I : Regulasi pencegahan pencemaran oleh minyak oli.
Mulai diterapkan pada tanggal 2 Oktober 1983, penerapan revisi pada tanggal 1 Januari 2007.
Pembuangan minyak operasianal dari kapal tanker diperbolehkan apabila beberapa kondisi berikut dapat dipenuhi :
Annex II : Regulasi pengendalian pencemaran oleh zat cair berbahaya.
Mulai diterapkan pada tanggal 6 April 1987, penerapan revisi pada tanggal 1 Januari 2007.
Annex III : Pencegahan polusi dari zat berbahaya yang diangkut oleh kapal laut dalam bentuk paketan / tertutup.
Mulai diterapkan pada tanggal 1 July 1992.
Amandemen Annex II
Annex IV : Pencegahan pencemaran dari sewage / kotoran yang dibuang oleh kapal.
Mulai diberlakukan sejak 27 September 2003.
Annex IV berisi tentang persyaratan untuk mengontrol polusi/pencemaran laut yang disebabkan oleh sewage yang dibuang ke laut. Revisi annex IV mulai diberlakukan pada tahu 2004.
Annex V : Pencegahan pencemaran dari sampah – sampah buangan kapal.
Mulai diberlakukan sejak 31 Desember 1988.
Hal ini berkaitan dengan berbagai jenis sampah dan menentukan jarak dari daratan dan cara di mana mereka dapat dibuang ke laut. Persyaratan yang lebih ketat disejumlah "daerah khusus" tapi mungkin peraturan yang paling penting dari Annex adalah larangan dikenakan pada pembuangan ke laut dari segala bentuk plastik.
Annex VI : Pencegahan pencemaran udara dari permesinan kapal.
Diadopsi September 1997
AMANDEMEN ANNEX VI
Lampiran VI terdiri dari tiga bab dan sejumlah Lampiran:
• Bab 1 - General
• Bab II - Survey, Sertifikasi dan Sarana Kontrol
• Bab III - Persyaratan untuk Pengendalian Emisi dari Kapal
Pelaksanaan
wokey, langsung saja,
ANNEXES :
a. Annex I : Regulasi pencegahan pencemaran oleh minyak oli.
b. Annex II : Regulasi pengendalian pencemaran oleh zat cair berbahaya
c. Annex III : Pencegahan polusi dari zat berbahaya yang di angkut oleh kapal laut dalam bentuk paket.
d. Annex IV : Pencegahan pencemaran dari sewage / kotoran yang dibuang oleh kapal.
e. Annex V : Pencegahan pencemaran dari sampah – sampah buangan kapal.
f. Annex VI : Pencegahan pencemaran udara dari permesinan kapal.
Baik, sekarang kita coba bahas satu persatu, kia mulai dari annex I.
Annex I : Regulasi pencegahan pencemaran oleh minyak oli.
Mulai diterapkan pada tanggal 2 Oktober 1983, penerapan revisi pada tanggal 1 Januari 2007.
Pembuangan minyak operasianal dari kapal tanker diperbolehkan apabila beberapa kondisi berikut dapat dipenuhi :
- Total kuantitas minyak yang boleh di keluarkan oleh kapal tengker selama pelayaran tidak melebihi 1/15.000 dari total kapasitas muat yang di bawa kapal tersebut.
- Rata – rata minyak yang dikeluarkan tidak melebihi 60 liter per mil perjalanan kapal tersebut.
- Minyak tidak boleh dibuang kurang dari jarak 50 mile laut dari bibir pantai terdekat.
Annex II : Regulasi pengendalian pencemaran oleh zat cair berbahaya.
Mulai diterapkan pada tanggal 6 April 1987, penerapan revisi pada tanggal 1 Januari 2007.
- Annex II mendetilkan kriteria dan ukuran pembuangan untuk pengendali pencemaran zat cair berbahaya yang di angkut oleh kapal.
- 250 subtansi telah dievaluasi dan dimasukkan dalam daftar dan ditambahkan ke konvensi. Pembuangan dari residu/sisa minyak bisa diijinkan hanya ke fasilitas penyimpanan sesuai dengan konsentrasi dan kondisi tertentu (bisa berubah-ubah sesuai dengan jenis zatnya).
- Pada kasus lain, tidak boleh ada pembuangan residu yang mengandung zat cair berbahaya dibawah jarak 12 mile dari daratan terdekat. Larangan lebih ketat lagi diaplikasikan di area Baltik dan laut hitam.
Annex III : Pencegahan polusi dari zat berbahaya yang diangkut oleh kapal laut dalam bentuk paketan / tertutup.
Mulai diterapkan pada tanggal 1 July 1992.
- Annex III berisi tentang persyaratan umum untuk menerbitkan suatu standar dalam packing, marking / penandaan, pelabelan, dokumentasi, penyimpanan barang / pergudangan, batasan kwantitas, perkecualian dan pemberitahuan untuk mencegah polusi dari zat berbahaya.
- International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code, sejak tahun 1991 sudah termasuk ke mrine pollution.
Amandemen Annex II
- 4 katagori baru penggolongan sistem untuk zat cair berbahaya. Revisi annex diaplikasikan pada 1 Januari 2007. 4 katagori tersebut antara lain :
- Catagori X : zat cair berbahaya yang dikeluarkan / dibuang ke lautan saat pembersihan tangki atau pembuangan ballas, kegiatan tersebut dianggap sebagai sumber polusi bagi lautan dan kesehatan manusia dan oleh karena itu, memberikan alasan untuk melarang pembuanga ke lingkungan laut.
- Catagori Y : zat cair berbahaya yang dikeluarkan / dibuang ke lautan saat pembersihan tangki atau pembuangan ballas, kegiatan tersebut dianggap sebagai sumber polusi bagi lautan dan kesehatan manusia atau menyebabkan ancaman bagi mereka yang menggunakan keanekaragaman laut, oleh sebab itu dibenarkan apabila pembatasan kualitas dan kuantitas pembuangan kelautan.
- Catagori Z : zat cair berbahaya yang dikeluarkan / dibuang ke lautan saat pembersihan tangki atau pembuangan ballas, kegiatan tersebut dianggap sebagai sumber polusi minor bagi lautan dan kesehatan manusia dan oleh sebab itu batasan dalam kualitas dan kuantitas pembuangan ke lautan dibenarkan.
- Subtansi / zat-zat lain : merupakan subtansi yang sudah dievaluasi dan yang tidak termasuk kategori X, Y atau Z karena zat tersebut tidak menyebabkan ancaman yg serius bagi lingkkungan laut, dan kesehatan manusia ketika dibuang langsung ke laut saat pembersihan tangki maupun pembuangan ballast. Pembuangan bilga, ballast maupun residu yang mengandung subtansi ini tidak masuk di persyaratan MARPOL ANNEX II.
Annex IV : Pencegahan pencemaran dari sewage / kotoran yang dibuang oleh kapal.
Mulai diberlakukan sejak 27 September 2003.
Annex IV berisi tentang persyaratan untuk mengontrol polusi/pencemaran laut yang disebabkan oleh sewage yang dibuang ke laut. Revisi annex IV mulai diberlakukan pada tahu 2004.
Annex V : Pencegahan pencemaran dari sampah – sampah buangan kapal.
Mulai diberlakukan sejak 31 Desember 1988.
Hal ini berkaitan dengan berbagai jenis sampah dan menentukan jarak dari daratan dan cara di mana mereka dapat dibuang ke laut. Persyaratan yang lebih ketat disejumlah "daerah khusus" tapi mungkin peraturan yang paling penting dari Annex adalah larangan dikenakan pada pembuangan ke laut dari segala bentuk plastik.
Annex VI : Pencegahan pencemaran udara dari permesinan kapal.
Diadopsi September 1997
- Berlakunya: 19 Mei 2005
- Peraturan dalam Annex VI ini mengatur mengenai batas oksida sulfur (Sox) dan nitrogen oksida (Nox) yang terkandung dalam emisi dari gas buang mesin kapal dan melarang emisi yang mengandung zat yang merusak ozon.
AMANDEMEN ANNEX VI
Lampiran VI terdiri dari tiga bab dan sejumlah Lampiran:
• Bab 1 - General
• Bab II - Survey, Sertifikasi dan Sarana Kontrol
• Bab III - Persyaratan untuk Pengendalian Emisi dari Kapal
Lampiran tersebut termasuk bentuk Sertifikat Internasional Pencegahan Polusi Udara; kriteria dan prosedur penunjukan daerah kontrol emisi yang SOx; informasi untuk dimasukkan dalam catatan pengiriman bunker; persetujuan dan operasi batas insinerator kapal; siklus uji dan faktor pembobotan untuk verifikasi kesesuaian mesin diesel marine dengan batas NOx; dan rincian survei dan inspeksi harus dilakukan.
Pelaksanaan
• Pelanggaran atas Konvensi MARPOL 73/78 dalam yurisdiksi Pihak manapun pada Konvensi dapat dijatuhi hukuman, baik berdasarkan hukum Pihak itu sendiri maupun di bawah hukum Negara bendera itu sendiri. Dalam hal ini, istilah "yurisdiksi" dalam Konvensi harus dianggap dengan mengingat hukum internasional yang berlaku pada saat Konvensi diterapkan atau ditafsirkan.
• Dengan pengecualian kapal yang sangat kecil, kapal yang melakukan pelayaran internasional harus membawa sertifikat internasional yang valid yang dapat diterima di pelabuhan asing sebagai bukti prima facie bahwa kapal sudah sesuai dengan persyaratan dari Konvensi.
• Namun, jika ada alasan yang kuat bahwa kondisi kapal atau peralatan yang tidak sesuai dengan data perincian dari sertifikat yang ada, atau jika kapal tidak membawa sertifikat yang sah, otoritas berhak melaksanakan pemeriksaan dan dapat menahan kapal sampai yakin kapal dapat melaut meski tanpa menyajikan data tidak masuk akal yang mengancam dan berisiko timbulnya bahaya pada lingkungan laut.
Comments
Post a Comment
masukan sebagai dasar berkembangnya blog ini