Skip to main content

Surat Ijin Berlayar (SIB) : Kesyahbandaran



Sobat bloger, kali ini kita coba membahas mengenai SIB / surat ijin berlayar, diaman pada suatu perusahaan pelayaran, SIB ini sangatlah penting, karena tanpa SIB kapal tidak akan diperbolehkan untuk berlayar.
berikut ini akan saya coba singgung sedikit tentang SIB dan kesyahbandaran yang saya kutip dari presentasi Kapten Supardi, MM.



SURAT IJIN BERLAYAR
Dasar hukum : uu no 21 th 1992 ttg pelayaran & reden reglement 1925.
 
PENGAWASAN KETERTIBAN DI BANDAR
 
UU NO 21 TH 1992 TTG PELAYARAN

PASAL 40 AYAT (1)
Setiap kapal yg memasuki pelabuhan dan selama berada di pelb.  Wajib mematuhi peraturan2 untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas kapal di pelabuhan, yang pengawasannya oleh syahbandar.

PERATURAN BANDAR 1925

Pasal 6 ayat (2)
Setiap kapal yg memasuki pelabuhan diwajibkan untuk mengisi                 warta kapal dan diserahkan kepada syahbandar.

Pasal 7 ayat (1)
Setiap kapal yg memasuki pelabuhan diwajibkan untuk menyerahkan dokumen asli kapal (surat-surat dan sertifikat) kepada syahbandar  untuk diperiksa dan disimpan sampai dengan pada saat kapal berangkat diberikan bersamaan dgn surat ijin berlayar.

Pasal 8 ayat (1)
Setiap kapal tidak boleh berangkat dari bandar ke perairan luar, sebelum mendapat surat ijin berlayar dari syahbandar

Pasal 8 ayat (3)
Surat ijin berlayar atau ijin berangkat tidak akan diberikan sebelumnya dinyatakan oleh syahbandar, bahwa nakhoda telah memenuhi kewajiban2 yang mengenai peraturan ini serta lain peraturan.

DASAR HUKUM PENERBITAN SIB
UU NO 21 TH 1992.

Pasal 40 ayat (2)
Setiap kapal yg akan berlayar wajib memiliki surat ijin berlayar (sib) yang dikeluarkan oleh          syahbandar setelah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal. 
     
Pasal 57 ayat (2)
Nakhoda atau pemimpin kapal yang akan berlayar wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.

Pasal 57 ayat (3)
Nakhoda atau pemimpin kapal berhak menolak melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
                 
Pasal 57 ayat (4)
Nakhoda atau pemimpin kapal wajib memperhatikan dan memelihara kondisi kapalnya tetap laik laut untuk berlayar.

Pasal 57 ayat (5)
Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nahkoda atau pemimpin kapal untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

KELAIKLAUTAN KAPAL
Adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan,pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang dan status hukum kapal untuk berlayar  di perairan tertentu

TANGGUNG JAWAB NAKHODA
Nakhoda merupakan pimpinan diatas kapal yang memiliki wewenang penegakan hukum dan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan yang menjadi kewajibannya. Uu no 21 psl 55 (1)
“ memonitor berita cuaca yang dikeluarkan oleh BMG setempat atau dari sumber lainnya “

Baiklah, sementara itu dulu yang dapat saya kutip, dan sebagai tambahan, saya lampirkan bagan prosedur saat kapal mau masuk dan keluar area pelabuhan, semoga bermanfaat. salam bloger.
 

PROSEDUR PELAYANAN KEDATANGAN KAPAL (CLEARANCE IN)


 


   PROSEDUR PELAYANAN KEBERANGKATAN KAPAL (CLEARANCE OUT)



Comments

  1. Selamat sore pak mohon petunjuk, agen yg bisa mengurus izin tersebut agen yg sprti apa ya,,,,terima kasih

    ReplyDelete
  2. agen yg bisa komputer aja mas, yg penting dia ngerti peraturan dan tata cara membuat izin berlayar sebelum disahkan oleh syahbandar setempat

    ReplyDelete
  3. Ada kah biaya administrasi yg dibebankan ke pemilik kapal/nahkoda ketika pihak syahbandar mengeluarkan SIB?

    ReplyDelete
  4. Mohon ijin pak.tempat mengurus SIB.ke Syahbandar ap ke kampus tmpt kita ngambil serikat pak.mohon info.

    ReplyDelete
  5. Apakah kapal yang masuk berlindung di dalam kolam bandar wajib membuat spb baru

    ReplyDelete

Post a Comment

masukan sebagai dasar berkembangnya blog ini

Popular posts from this blog

Sistem Kontruksi Kapal

Sistem Kontruksi Kapal Sistem kerangka/konstruksi kapal (framing system) dibedakan dalam dua jenis utama; yaitu sistem kerangka melintang (transverse framing system) dan sistem membujur atau memanjang (longitudinal framing system). Dari kedua sistem utama ini maka dikenal pula system kombinasi (combination/mixed framing system). Suatu kapal dapat seluruhnya dibuat dengan sistem melintang, atau hanya bagian-bagian tertentu saja (misalnya kamar mesin dan/atau cerukceruk) yang dibuat dengan sistem melintang sedangkan bagian utamanya dengan sistem membujur atau kombinasi; atau seluruhnya dibuat dengan sistem membujur. Pemilihan jenis sistem untuk suatu kapal sangat ditentukan oleh ukuran kapal (dalam hal ini panjangnya sehubungan dengan kebutuhan akan kekuatan memanjang), jenis/fungsi kapal menjadikan dasar pertimbangan-pertimbangan lainnya.. Untuk mengenali apakah suatu kapal, atau bagian dari badan kapal dibuat dengan sistem melintang atau membujur dapat dilihat pada panelp...

Istilah NPS - DN dan Outside Diameter Pada Pipa

Sudah lama tidak posting, karena kesibukan dan kemalasan yang mendera. Baik kali ini akan coba kita bahas mengenai kode – kode pipa, saat kita akan mendesign atau membaca gambar pipa system, sering kali kita menjumpai kode NPS atau DN. Apa seeh maksudnya kode – kode ini dan apa kegunaannya akan coba kita bahas di sini. NPS (Nominal Pipe Size) & DN (Nominal Diameter) Dari standard ASME B16.5 Paragraf.1.9.2 ukuran NPS, diikuti oleh nomer tanpa dimensi (dimensionless) menunjukkan ukuran nominal flange atau sambungan (fitting) flange. NPS berhubungan dengan istilah nominal diameter (DN), yang digunakan sebagai satuan internasional (SI unit). Hubungannya seperti dibawah ini: NPS DN ½ 15 ¾ 20 1 25 1 ¼ 32 1 ½ 40 2 50 2 ½ 65 3 80 4 100 5 125 6 150 8 200 Untuk NPS ≥ 4, adalah kelipatan 25 Catatan...

Pengertian Dasar DWT, PAYLOAD dan GRT

Load Lines Load Line merupakan istilah formal yang diberikan untuk menandai bagian dari midship kapal pada kedua sisi dari kapal tersebut untuk menunjukkan batas sarat kapal ketika kapal bermuatan. Pembatasan sarat ini didapat dengan pengukuran dari dek kedap cuaca (normalnya dek freeboard) sampai pada tanda garis muat midship. Jarak ini disebut juga dengan “Freeboard” (lambung timbul) pada kapal. a. Design Draft Design Draft merupakan tinggi sarat air pada suatu kapal. Yaitu jarak dari dasar kapal sampai garis air muat (water line). b. Displacement Adalah jumlah volume air yang dipindahkan oleh berat suatu benda yang berada dalam air (tenggelam). Secara garis besa r, displacement adalah bobot mati dari sebuah kapal (berat konstruksi baja, outfitting dan machinery) ditambah dengan persediaan bahan bakar dan muatan dalam kapal (termasuk crew dan akomodasinya). c. Class Notation Dalam jangkauan klasifikasi, ciri-ciri lambung, mesin dan perlengkapan j...