Skip to main content

Surat Ijin Berlayar (SIB) : Kesyahbandaran



Sobat bloger, kali ini kita coba membahas mengenai SIB / surat ijin berlayar, diaman pada suatu perusahaan pelayaran, SIB ini sangatlah penting, karena tanpa SIB kapal tidak akan diperbolehkan untuk berlayar.
berikut ini akan saya coba singgung sedikit tentang SIB dan kesyahbandaran yang saya kutip dari presentasi Kapten Supardi, MM.



SURAT IJIN BERLAYAR
Dasar hukum : uu no 21 th 1992 ttg pelayaran & reden reglement 1925.
 
PENGAWASAN KETERTIBAN DI BANDAR
 
UU NO 21 TH 1992 TTG PELAYARAN

PASAL 40 AYAT (1)
Setiap kapal yg memasuki pelabuhan dan selama berada di pelb.  Wajib mematuhi peraturan2 untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas kapal di pelabuhan, yang pengawasannya oleh syahbandar.

PERATURAN BANDAR 1925

Pasal 6 ayat (2)
Setiap kapal yg memasuki pelabuhan diwajibkan untuk mengisi                 warta kapal dan diserahkan kepada syahbandar.

Pasal 7 ayat (1)
Setiap kapal yg memasuki pelabuhan diwajibkan untuk menyerahkan dokumen asli kapal (surat-surat dan sertifikat) kepada syahbandar  untuk diperiksa dan disimpan sampai dengan pada saat kapal berangkat diberikan bersamaan dgn surat ijin berlayar.

Pasal 8 ayat (1)
Setiap kapal tidak boleh berangkat dari bandar ke perairan luar, sebelum mendapat surat ijin berlayar dari syahbandar

Pasal 8 ayat (3)
Surat ijin berlayar atau ijin berangkat tidak akan diberikan sebelumnya dinyatakan oleh syahbandar, bahwa nakhoda telah memenuhi kewajiban2 yang mengenai peraturan ini serta lain peraturan.

DASAR HUKUM PENERBITAN SIB
UU NO 21 TH 1992.

Pasal 40 ayat (2)
Setiap kapal yg akan berlayar wajib memiliki surat ijin berlayar (sib) yang dikeluarkan oleh          syahbandar setelah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal. 
     
Pasal 57 ayat (2)
Nakhoda atau pemimpin kapal yang akan berlayar wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.

Pasal 57 ayat (3)
Nakhoda atau pemimpin kapal berhak menolak melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
                 
Pasal 57 ayat (4)
Nakhoda atau pemimpin kapal wajib memperhatikan dan memelihara kondisi kapalnya tetap laik laut untuk berlayar.

Pasal 57 ayat (5)
Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nahkoda atau pemimpin kapal untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

KELAIKLAUTAN KAPAL
Adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan,pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang dan status hukum kapal untuk berlayar  di perairan tertentu

TANGGUNG JAWAB NAKHODA
Nakhoda merupakan pimpinan diatas kapal yang memiliki wewenang penegakan hukum dan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan yang menjadi kewajibannya. Uu no 21 psl 55 (1)
“ memonitor berita cuaca yang dikeluarkan oleh BMG setempat atau dari sumber lainnya “

Baiklah, sementara itu dulu yang dapat saya kutip, dan sebagai tambahan, saya lampirkan bagan prosedur saat kapal mau masuk dan keluar area pelabuhan, semoga bermanfaat. salam bloger.
 

PROSEDUR PELAYANAN KEDATANGAN KAPAL (CLEARANCE IN)


 


   PROSEDUR PELAYANAN KEBERANGKATAN KAPAL (CLEARANCE OUT)



Comments

  1. Selamat sore pak mohon petunjuk, agen yg bisa mengurus izin tersebut agen yg sprti apa ya,,,,terima kasih

    ReplyDelete
  2. agen yg bisa komputer aja mas, yg penting dia ngerti peraturan dan tata cara membuat izin berlayar sebelum disahkan oleh syahbandar setempat

    ReplyDelete
  3. Ada kah biaya administrasi yg dibebankan ke pemilik kapal/nahkoda ketika pihak syahbandar mengeluarkan SIB?

    ReplyDelete
  4. Mohon ijin pak.tempat mengurus SIB.ke Syahbandar ap ke kampus tmpt kita ngambil serikat pak.mohon info.

    ReplyDelete
  5. Apakah kapal yang masuk berlindung di dalam kolam bandar wajib membuat spb baru

    ReplyDelete

Post a Comment

masukan sebagai dasar berkembangnya blog ini