Sobat bloger, kali ini kita coba membahas mengenai SIB / surat ijin berlayar, diaman pada suatu perusahaan pelayaran, SIB ini sangatlah penting, karena tanpa SIB kapal tidak akan diperbolehkan untuk berlayar.
berikut ini akan saya coba singgung sedikit tentang SIB dan kesyahbandaran yang saya kutip dari presentasi Kapten Supardi, MM.
SURAT IJIN BERLAYAR
Dasar hukum : uu no 21 th 1992 ttg pelayaran & reden reglement 1925.
PENGAWASAN KETERTIBAN DI BANDAR
UU NO 21 TH 1992 TTG PELAYARAN
UU NO 21 TH 1992 TTG PELAYARAN
PASAL 40 AYAT (1)
Setiap
kapal yg memasuki pelabuhan dan selama berada di pelb. Wajib mematuhi peraturan2 untuk menjaga
ketertiban dan kelancaran lalu lintas kapal di pelabuhan, yang pengawasannya
oleh syahbandar.
PERATURAN BANDAR 1925
Pasal 6 ayat (2)
Setiap kapal yg
memasuki pelabuhan diwajibkan untuk mengisi warta
kapal dan diserahkan kepada syahbandar.
Pasal 7 ayat (1)
Setiap kapal yg
memasuki pelabuhan diwajibkan untuk menyerahkan dokumen asli kapal (surat-surat
dan sertifikat) kepada syahbandar untuk
diperiksa dan disimpan sampai dengan pada saat kapal berangkat diberikan bersamaan
dgn surat ijin berlayar.
Pasal 8 ayat (1)
Setiap kapal tidak
boleh berangkat dari bandar ke perairan luar, sebelum mendapat surat ijin
berlayar dari syahbandar
Pasal 8 ayat (3)
Surat ijin berlayar
atau ijin berangkat tidak akan diberikan sebelumnya dinyatakan oleh syahbandar,
bahwa nakhoda telah memenuhi kewajiban2 yang mengenai peraturan ini
serta lain peraturan.
DASAR HUKUM PENERBITAN SIB
UU NO 21 TH 1992.
Pasal 40 ayat (2)
Setiap kapal yg akan
berlayar wajib memiliki surat ijin berlayar (sib) yang dikeluarkan oleh syahbandar setelah memenuhi persyaratan
kelaiklautan kapal.
Pasal 57 ayat (2)
Nakhoda atau
pemimpin kapal yang akan berlayar wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi
persyaratan kelaiklautan kapal.
Pasal 57 ayat (3)
Nakhoda atau
pemimpin kapal berhak menolak melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 57 ayat (4)
Nakhoda atau
pemimpin kapal wajib memperhatikan dan memelihara kondisi kapalnya tetap laik
laut untuk berlayar.
Pasal 57 ayat (5)
Pemilik atau
operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nahkoda atau pemimpin kapal
untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
KELAIKLAUTAN KAPAL
Adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal, pencegahan pencemaran perairan dari
kapal, pengawakan,pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta
penumpang dan status hukum kapal untuk berlayar
di perairan tertentu
TANGGUNG JAWAB NAKHODA
Nakhoda merupakan pimpinan diatas kapal yang memiliki wewenang penegakan
hukum dan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal,
pelayar, dan barang muatan yang menjadi kewajibannya. Uu no 21 psl 55 (1)
“ memonitor berita cuaca yang dikeluarkan oleh BMG
setempat atau dari sumber lainnya “
Baiklah, sementara itu dulu yang dapat saya kutip, dan sebagai tambahan, saya lampirkan bagan prosedur saat kapal mau masuk dan keluar area pelabuhan, semoga bermanfaat. salam bloger.
PROSEDUR PELAYANAN KEDATANGAN KAPAL (CLEARANCE IN)
PROSEDUR
PELAYANAN KEBERANGKATAN KAPAL (CLEARANCE OUT)
Selamat sore pak mohon petunjuk, agen yg bisa mengurus izin tersebut agen yg sprti apa ya,,,,terima kasih
ReplyDeleteagen yg bisa komputer aja mas, yg penting dia ngerti peraturan dan tata cara membuat izin berlayar sebelum disahkan oleh syahbandar setempat
ReplyDeleteAda kah biaya administrasi yg dibebankan ke pemilik kapal/nahkoda ketika pihak syahbandar mengeluarkan SIB?
ReplyDeleteMohon ijin pak.tempat mengurus SIB.ke Syahbandar ap ke kampus tmpt kita ngambil serikat pak.mohon info.
ReplyDeleteApakah kapal yang masuk berlindung di dalam kolam bandar wajib membuat spb baru
ReplyDelete