Persiapan
Sebelum Pekerjaan Reparasi Konstruksi Badan Kapal
Pekerjaan pendahuluan yang diperlukan
sebelum reparasi konstruksi badan kapal yang tercantum pada daftar reparasi
(Repair List) kapal, antara lain:
- Pembersihan badan kapal dibawah garis air dari tumbuhan dan binatang laut, untuk mengetahui kondisi pelat kulit dibawah garis air dan pengukuran ketebalan.
- Mengetahui Bukaan Kulit (Shell Expension) kapal dimana tercantum:
- Hasil pengukuran ketebalan pada pengedokan atau perbaikan yang lalu dan ketebalan awal.
- Hasil perbaikan/penggantian pelat kulit
- Lokasi tiap tangki dasar ganda, tangki ceruk atau deep tank.
- Batas tangki dasar ganda
- Lokasi Deformasi pelat kulit
3. Mengetahui berapa sisa cairan yang terdapat dalam tangki
Batas
Ketebalan Minimum Pelat Badan Kapal
# Lokasi pengkaratan pada
pelat badan kapal umumnya terjadi pada :
1. Pelat
lambung : antara garis air muatan kosong dan penuh, haluan terutama daerah
jangkar dan dibawah pipa buang.
2.
Pelat
alas dalam pada pertemuan dengan sekat melintang, got konstruksi pelat tepi
yang miring dan sumuran pelat tepi yang horisontal.
3.
Sisi
bawah pelat sekat melintang pada pertemuan dengan pelat alas dalam.
4.
Sekat
pemisah ruang sanitair (kamar mandi, dapur)
5.
Pelat
geladak utama pada daerah got / saluran air.
6.
Dinding
sekat bangunan atas dan rumah geladak dibawah jendela sisi.
# Pengukuran ketebalan pelat
kulit dicantumkan dalam bentuk :
- Gambar Bukaan Kulit (Shell Expension) : pada lajur pelat lambung kiri dan kanan.
- Tabel : pada lambung kanan dan kiri, jenis lajur pelat serta antara nomor gadingnya.
Ketebalan minimum pelat ditentukan
oleh prosentase keausan dibanding ketebalan yang disetujui klasifikasi pada
waktu perencanaan (tergantung keikut sertaan lajur pelat cengkungan umum
memanjang kapal.) Keausan maximum yang diijinkan dapat dilihat dibawah ini :
Tabel dibawah menunjukkan keausan max yang diijinkan
terhadap ketebalan pelat yang
disetujui klasifikasi pada keadaan
baru.
Macam Lajur Pelat
|
Keausan max. yang
diijinkan terhadap ketebalan pelat yang disetujui klasifikasi pada keadaan
baru.
|
1. Pelat kulit
lambung
2. Pelat Kulit Alas
Dalam (Tank Top)
|
20 %
30 %
20 %
20%
20%
|
3. Pelat Geladak
Utama (Main Dek)
4. Geladak Bangunan
Atas dan Rumah Geladak
5. Dinding Sekat
Memanjang dan Melintang
|
20 %
30 %
30%
20% - 30%
|
Batasan diatas merupakan ketentuan
dasar saja, suatu lajur pelat kulit yang terletak pada kapal, maka ketentuan
diatas dapat diperlunak.
Comments
Post a Comment
masukan sebagai dasar berkembangnya blog ini