Beberapa regulasi SOLAS untuk alat keselamatan di kapal ( Part 1 )
1. Life Buoy / Pelampung
SOLAS Chap. III
· Regulasi 7.1
Diletakkan di kedua sisi kapal pada geladak terbuka dan harus mudah dijangkau dan tidak di tali permanent. Setidaknya ada satu life buoy dengan tali dengan panjang tidak kurang dari dua kali tinggi lambung timbul atau 30 m di tiap sisi kapal.
Harus di cat dengan nama kapal dan pelabuhan registrasi
Regulasi 22.1
Lifebuoy untuk kapal ro-ro passanger
Panjang Kapal | Jumlah minimal lifebuoy |
Kurang dari 60 m 60 m – 120 m 120 m – 180 m 180 m – 240 m Lebih dari 240 m | 8 buah 12 buah 18 buah 24 buah 30 buah |
Kapal dengan panjang kurang dari 60 m minimal harus membawa 6 lifebuoy dengan pendar.
Regulasi 32.1
Lifebuoy untuk kapal cargo
Panjang kapal | Juklah minimum lifebuoy |
Kurang dari 100 m 100 m – 150 m 150 m – 200 m Lebih dari 200 m | 8 10 12 14 |
2. Life Jacket / Jaket Keselamatan
SOLAS Chapter III
Regulasi 7.2
Jumlah life jacket untuk anak – anak adalah 10 % dari jumlah kesuluruhan penumpang yang ada di kapal.
Regulasi 22.2
Setiap kapal harus membawa lifejacket tidak kurang dari 5% dari jumlah personil yang ada di atas kapal.
3. Life Jacket Light
SOLAS Chapter III
Regulasi 22.3
Setiap kapal penyebrangan harus ada lampu life jacket di setiap baju pelampungnya.
4. Hydrant
SOLAS Chapter II-2
Regulasi 10.2
Kapal harus dilengkapi dengan pompa pemadam, fire mains, hydran dan hoses.
Tekanan pada hidran
- untuk kapal passenger
- lebih dari 4000 GT => 0.4 N/mm2
- Kurang dari 4000 GT => 0.3 N/mm2
- Untuk kapal cargo
- Lebih dari 6000 GT => 0.27 N/mm2
- Kurang dari 6000 GT => 0.25 N/mm2
Keren Tulisan di Blognya..
ReplyDeleteHampir semua yang ada disini ada juga di Uji kompetensi Sea Survival Sertifikasi BNSP yang skemanya kami punya juga.
Mampir juga ke web/log kami LSP Transafe ya.
Hatur Nuhun
LK
Perbedaan lifebuoy mob dengan yang biasa
ReplyDeleteKetahanan life jacket dipermukaan air?
ReplyDelete