Skip to main content

Posts

Typical Butt & Fillet joint

Apa kabar sobat Blogger semua...sekarang coba kita bahas mengenai stndar dalam prosedur pengelasang, referensi yang digunakan adalah ABS (American Bureau of Shipping) Guide For SHIPBUILDING AND REPAIR QUALITY STANDARD FOR HULL STRUCTURES DURING CONSTRUCTION, disinin akan ditentukan bentuk sambungan dan standar ketebalan, limit atau batasan atau jarak minimalnya yang diijinkan untuk tiap jenis sambungan. A. Typical Butt Plate Edge Preparation (Manual Welding) B. Typical Fillet Weld Plate Edge Preparation (Manual Welding) C. Typical Butt and Fillet Weld Profile (Manual Welding) Sementara hanya itu dulu yang bisa saya tuliskan di blog ini, semoga bermanfaat bagi semua, dan kalau da saran kritik, silahkan disampaikan dikolom komentar. dengan senang hati akan saya tanggapi.

ANNEXES

Salam sobat blogger, tiba - tiba saja pengen membahas annex nih, mengingat kaan hari saya lihat banyak sekali yang membuang sampah ke laut. sekalian biar merefresh ingatan kita tentang annex dan marpol. wokey, langsung saja, ANNEXES : a. Annex I : Regulasi pencegahan pencemaran oleh minyak  oli. b. Annex II : Regulasi pengendalian pencemaran oleh zat cair berbahaya c. Annex III : Pencegahan polusi dari zat berbahaya yang di angkut oleh kapal laut dalam bentuk paket. d. Annex IV : Pencegahan pencemaran dari sewage / kotoran yang dibuang oleh kapal. e. Annex V : Pencegahan pencemaran dari sampah – sampah buangan kapal. f. Annex VI : Pencegahan pencemaran udara dari permesinan kapal. Baik, sekarang kita coba bahas satu persatu, kia mulai dari annex I. Annex I : Regulasi pencegahan pencemaran oleh minyak  oli. Mulai diterapkan pada tanggal 2 Oktober 1983, penerapan  revisi pada tanggal 1 Januari 2007. Pembuangan minyak operasianal dari kapal tanker diperbolehka

Surat Ijin Berlayar (SIB) : Kesyahbandaran

Sobat bloger, kali ini kita coba membahas mengenai SIB / surat ijin berlayar, diaman pada suatu perusahaan pelayaran, SIB ini sangatlah penting, karena tanpa SIB kapal tidak akan diperbolehkan untuk berlayar. berikut ini akan saya coba singgung sedikit tentang SIB dan kesyahbandaran yang saya kutip dari presentasi Kapten Supardi, MM. SURAT IJIN BERLAYAR Dasar hukum : uu no 21 th 1992 ttg pelayaran & reden reglement 1925 .   PENGAWASAN KETERTIBAN DI BANDAR   UU NO 21 TH 1992 TTG PELAYARAN PASAL 40 AYAT (1) Setiap kapal yg memasuki pelabuhan dan selama berada di pelb.   Wajib mematuhi peraturan2 untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas kapal di pelabuhan, yang pengawasannya oleh syahbandar. PERATURAN BANDAR 1925 Pasal 6 ayat (2) Setiap kapal yg memasuki pelabuhan diwajibkan untuk mengisi                 warta kapal dan diserahkan kepada syahbandar. Pasal 7 ayat (1) Setiap kapal yg memasuki pelabuhan diwajibkan untuk menyerahkan