Sobat bloger, kali ini kita coba membahas mengenai SIB / surat ijin berlayar, diaman pada suatu perusahaan pelayaran, SIB ini sangatlah penting, karena tanpa SIB kapal tidak akan diperbolehkan untuk berlayar. berikut ini akan saya coba singgung sedikit tentang SIB dan kesyahbandaran yang saya kutip dari presentasi Kapten Supardi, MM. SURAT IJIN BERLAYAR Dasar hukum : uu no 21 th 1992 ttg pelayaran & reden reglement 1925 . PENGAWASAN KETERTIBAN DI BANDAR UU NO 21 TH 1992 TTG PELAYARAN PASAL 40 AYAT (1) Setiap kapal yg memasuki pelabuhan dan selama berada di pelb. Wajib mematuhi peraturan2 untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas kapal di pelabuhan, yang pengawasannya oleh syahbandar. PERATURAN BANDAR 1925 Pasal 6 ayat (2) Setiap kapal yg memasuki pelabuhan diwajibkan untuk mengisi warta kapal dan diserahkan kepada syahbanda...
Blog biasa saja yang mencoba mengusung cerita tentang dunia marine